Analisis Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Dekonstruksi Jacques Derrida

Main Article Content

Moh Khoirul Umam
Muhammad Harir Ats Tsaqofi
Achmad Syahroni

Abstract

Formulasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menstimulasi sejumlah kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Beberapa diktum di dalamnya berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan berupa banyaknya kerugian yang akan ditimbulkannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Omnibus Law dalam diskursus politik hukum, serta menganalisis politik hukum Omnibus Law perspektif dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengimplementasikan pendekatan filsafat (philosophical approach). Riset ini mengaplikasikan studi literatur sebagai teknik pengumpulan datanya. Adapun hasil dari riset ini memperlihatkan dua hal. Pertama, arah kebijakan pembentukan (politik hukum) Omnibus Law Cipta Kerja berorientasi kepada tiga arus pembahasan, yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, Undang-Undang Perpajakan, serta Pemberdayaan UMKM. Kedua, Analisis dekonstruksi Jacques Derrida menilik politik hukum Omnibus Law Cipta Kerja dari dua lokus, yakni prosedural dan substansial. Idealnya, untuk meningkatkan kran investasi, pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan penghambat investasi di Indonesia. Kenyataannya, penyelesaian permasalahan penghambat masuknya investasi ke Indonesia ialah dengan membuat kebijakan yang tidak berorientasi terhadap penyelesaian masalah yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Umam, M. K., Ats Tsaqofi, M. H., & Syahroni, A. (2020). Analisis Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Dekonstruksi Jacques Derrida. JRP (Jurnal Review Politik), 10(2), 201–224. https://doi.org/10.15642/jrp.2020.10.2.201-224
Section
Articles

References

Afriani, Kinaria., Angling, Derry., Husnaini. 2021. Peningkatan Pembangunan Ekonomi Melalui Politik Hukum Omnibus Law. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2.

Amin, Rizal Irfan., Dewi, Riska Ulfasari., W., Tegar Satrio. 2020. Omnibus Law Antara Desideeata dan Realita: Sebuah Kajian Legislative Intent. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 15 Nomor 2.

Black, H.C. 1968. Black's Law Dictionary. St. Paul Minn: West Publishing.

Cakra, Putu Eka dan Sulistyawan, Aditya Yuli. 2020. Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia. Crepido: Jurnal Dasar-Dasar Ilmu Pemikiran Hukum, Filsafat, dan Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2.

Disurya, Ramanata., Suryati., Sardana, Layang. 2021. Pelanggaran Asas Dalam Penyusunan dan Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang. Volume 19, Nomor 1.

Gozali, Djoni Sumardi. 2020. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law Law, Common Law, dan Hukum Adat. Bandung: Nusamedia.

Firmansyah, Adithya Tri., Sinaga, Ema Sarila., Aisyah, Fenia Aurully. 2020. Hilangnya Sendi Demokrasi dan Otonomi Daerah Melalui Korporatokrasi RUU Omnibus Law. Widya Yuridika: Jurnal Hukum. Volume 3, Nomor 2.

Haryatmoko. 2016. Membongkar Rezim Kepastian. Yogyakarta: Kanisius.

Sahbani, Agus. 2020. Plus-Minus Omnibus Law di Mata Pakar Dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/plus-minus-omnibus-law-di-mata-pakar-lt5e3325327d597?r=8&p=1&q=Omnibus%20law&rs=1847&re= diakses pada tanggal 27 November 2022

Kartika, Shanti Dwi. 2020. Politik Hukum RUU Cipta Kerja. Jakarta: Puslit BKD DPR RI.

Booklet Kementrian Koordinatir bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2020.

Kurniawan, Basuki. 2020. Redesain Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jurnal Akta Yudisia. Volume 5, Nomor 1.

Suntoro, Agus., Nureda, Kania Rahma. 2020. Omnibus Law: Dominasi Kekuasaan Eksekutif Dalam Pembentukan Legislatif. Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8, Nomor 1.

NL, Nurwahidin., Rapi, Muhammad., Hajrah. 2019. Penolakan Terhadap Narasi Besar Dalam Novel Negara Kelima Karya E.S. Ito: Tinjauan Delinstruksi Jacques Derrida. Jurnal Retorika. Volume 9, Nomor 1.

Pitriyantini, Putu Eka. 2020. Mewujudkan Kepastian Melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Majalah Ilmiah Untab. Volume 17, Nomor 2020.

Prabowo, Adhi Setyo., Triputra, Andhika Nugraha., Junaidi, Yoyok., Purwoleksono, Didik Endro. 2020. Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator. Volume 13, Nomor 1.

Purwanto, Muhammad Eko., Lubis, Efridani. 2022. Yudicial Review Omnibus Law Dalam Melindungi Pekerja dan Mengembangkan Investasi di Indonesia. Veritas: Jurnal Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum. Volume 8, Nomor 1.

Roihanah, Ita., Aslim, Vidiyanti, Christy., Hindari, Hibatullah., Rahayu, Tri. 2019.

Rongiyati, S. 2019. Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law. Jurnal Puslit BKD DPR RI. Volume 11, Nomor 23.

Saputra, Adit. 2022. Peningkatan Pembangunan Ekonomi Melalui Politik Hukum Omnibus Law. At-Tanwir Law Review. Volume 2, Nomor 2.

Setiadi, Wicipto. 2020. Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Rechts Vinding: Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 9, Nomor 1.

Suriadinata, Vincent. 2019. Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4, Nomor 1.

Udang, Frety Cassia. 2019. Jurnal Tumou Tou. Volume 6, Nomor 2.

Undang-Uundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Munadhi Abdul Muqsith, UU Omnibus Law Yang Kontroversial. ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. Volum 4, Nomor 3.