Ujaran Kebencian Anggota DPRD Kabupaten Bantul Periode 2019-2024

Main Article Content

Denny Ardiansyah Pribadi
Zuly Qodir

Abstract

Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu mengidentifikasi bentuk ujaran kebencian yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul, peran Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul dalam menangani permasalahan serta sanksi yang diberikan pada anggota DPRD tersebut. Pene­­liti menggu­nakan metode kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang terbagi atas literatur, media online dan internet, serta dokumen dari DPRD Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bantul telah melakukan ujaran kebencian, dengan bentuk pencemaran nama baik sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul. Untuk memper­tang­gungjawabkan tindakan­nya, anggota DPRD Kabupaten Bantul tersebut telah dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul. Akhirnya, untuk menyelesaikan perkara anggota DPRD Kabu­paten Bantul dengan pertimbangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul meminta maaf secara terbuka kepada selu­ruh sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardiansyah Pribadi, D., & Qodir, Z. (2022). Ujaran Kebencian Anggota DPRD Kabupaten Bantul Periode 2019-2024. JRP (Jurnal Review Politik), 12(1), 62–73. https://doi.org/10.15642/jrp.2022.12.1.62-73
Section
Articles

References

Aniq Fajriyati Sa’diyah, Eko Priyo Purnomo, A. N. K. (2020). Pengelolaan Sampah Dalam Implementasi Smart City Di Kota Bogor. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(1), 271–279. https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i1.773

Annisa, D. S. (2017). Pelaksanaan Kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru Tahun 2009-2014. Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(1), 1–16.

Bantul, K. D. P. R. D. K. (2019). Tata Tertib (Issue 1).

Indonesia, P. R. (1945). Undang Undang Dasar 1945. https://doi.org/10.31227/osf.io/498dh

Indonesia, P. R. (2008). Informasi dan Transaksi Elektronik (Issue 11).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Issue 6). https://www.kontras.org/data/SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN.pdf

Mawarti, S. (2018). FENOMENA HATE SPEECH Dampak Ujaran Kebencian. TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 10(1), 83. https://doi.org/10.24014/trs.v10i1.5722

Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2019). Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779

Nugroho, K. W. (2021). Supriyono Minta Maaf, BK DPRD Bantul Tak Jadi Beri Sanksi - kumparan.com. https://kumparan.com/kumparannews/supriyono-minta-maaf-bk-dprd-bantul-tak-jadi-beri-sanksi-1vER6fnzrNe

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Issue 13).

Pertana, P. R. (2021). Heboh Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Corona Seperti Mengubur Anjing. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5400290/heboh-anggota-dprd-bantul-sebut-pemakaman-corona-seperti-mengubur-anjing

Retnaningsih, H. (2015). Ujaran Kebencian di Tengah Kehidupan Masyarakat. Info Singkat: Kesejahteraan Sosial, VII(21), 9–12. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-10.pdf

Septanto, H. (2018). Pengaruh Hoax dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157–162.

Setiadi, A. F. (2021). Sudah Minta Maaf, BK DPRD Bantul Tetap Panggil Supriyono. https://www.solopos.com/sudah-minta-maaf-bk-dprd-bantul-tetap-panggil-supriyono-1109137

Shentika, P. A. (2016). Pengelolaan Bank Sampah di Kota Probolinggo. Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Studi Pembangunan, 8(1), 92–100. https://doi.org/10.17977/um002v8i12016p092

Sukoco, N. P. (2012). Peran Badan Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Jejaring Administrasi Publik, 8, 91–103. www.jpnn.com

Sutantohadi, A. (2018). Bahaya Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Terhadap Toleransi Bermasyarakat. DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(1), 1–5. https://doi.org/10.32486/jd.v1i1.153

Syambudi, I. (2021). Sebut Pemakaman COVID Seperti Anjing, Anggota DPRD Bantul Didemo - Tirto.ID. https://tirto.id/sebut-pemakaman-covid-seperti-anjing-anggota-dprd-bantul-didemo-gavC

Tamaka, D. R., Monintja, D., & Kimbal, A. (2020). Peran Badan Kehormatan Dalam Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Sitaro. Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(5), 1–11.